
Pondok Pesantren Edi Mancoro, Kec. Tuntang, Kab. Semarang – Pasca melakukan survei lokasi, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Tim 13 Universitas Diponegoro (UNDIP) resmi menginisiasi kebijakan di Tempat Pengolahan Sampah Reduksi (TPSR).
Langkah ini diambil sebagai upaya nyata meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah rumah tangga yang efektif dan berkelanjutan.
Program ini berfokus pada penyusunan tata cara pengelolaan sampah yang mengacu pada SDGs 12: Responsible Consumption and Production. Secara teknis, mahasiswa mengklasifikasikan sampah ke dalam tiga kategori utama: organik, anorganik, dan B3 (Limbah Elektronik). Pemilahan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pengolahan sekaligus mendorong sistem daur ulang di tingkat rumah tangga dan komunitas.
Limbah organik yang berasal dari sisa makanan diarahkan untuk proses komposting menjadi pupuk organik. Selain meningkatkan nilai guna, langkah ini bertujuan strategis untuk
mengurangi emisi gas metana dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), yang selaras dengan upaya SDGs 13: Climate Action.
Sementara itu, sampah anorganik seperti plastik kemasan dikelola melalui inovasi ecobrick. Dengan memadatkan plastik ke dalam botol bekas, limbah tersebut bertransformasi menjadi material bangunan ramah lingkungan. Inisiatif ini juga bertujuan menekan emisi gas rumah kaca dengan meminimalkan praktik pembakaran sampah secara terbuka, sesuai dengan komitmen Paris Agreement.
Khusus untuk sampah B3 (Limbah Elektronik), dilakukan pemisahan ketat guna mencegah kontaminasi zat berbahaya pada tanah dan air. Melalui implementasi kebijakan TPSR ini, mahasiswa KKNT UNDIP berharap masyarakat dapat mengadopsi pola hidup bersih secara konsisten demi menjaga kelestarian iklim global. Program ini diproyeksikan menjadi langkah awal terbentuknya sistem pengelolaan sampah mandiri yang berbasis partisipasi aktif warga desa.
